mahasiswa sebagai
seseorang yang mempunyai kebutuhan dalam mendapatkan informasi memerlukan
adanya suatu referensi untuk menunjang pembelajaran di kuliah, referensi bisa
di dapat dari buku, e-book, maupun di internet.
ada beberapa
mahasiswa yang mendapatkan informasi tsb, langsung di copy paste, atau ada juga
yang membaca dahulu kemudian dia tuangkan dalam bahasanya sendiri. Permasalahannya
gimana kalau ada yang copy paste dan itu di publikasikan, tentunya kalian harus
mengetahui dulu tentang hak cipta. Dan well, kalau berhubungan dengan hak cipta
gak jauh jauh dengan nama copyright, open access, dan common creative writing
kan :D
Copyright
sepengetahuan yang saya dapat itu adalah hak cipta yang diberikan oleh hukum untuk
melindungi pencipta maupun pemegang karya cipta untuk melindungi karyanya. Jadi
agar orang lain tidak bisa memperbanyak, memfotocopy, atau apapun yang
merugikan orang lain. Sederhananya, hak cipta melindungi kepemilikan dan
identitas karya penciptanya.
Mengapa hak cipta
bisa dimiliki oleh pemegang karya cipta? karena biasanya seorang pencipta itu
mengalihkan kepemimpinan karya kepada orang lain, nah kemudian orang lain ini
mempunyai status hukum unutk memiliki karya tersebut dengan adanya memberikan
suatu lisensi, nah karena uda berhubungan dgn hukum, yang mempunyai kewenangan
atas kasus tadi ya pemegang hak cipta.
trus hak cipta untuk
pencipta? ya kembali lagi, kalau pencipta nya tidak mengalihkan karyanya kepada
pihak" pemegang hak cipta itu dan mereka sudah mempunyai status hukum akan karyanya maka akan
hak cipta itu akan diberikan kpd pencipta. biasanya ni yaa, copyright itu ada
simbol c nya , di buku, website pernah lihat aku simbol seperti itu.
Kemudian Open
access, bicara open access saya langsung berpendapat bahwa open access itu
kemudahan dalam mengakses secara bebas,
ternyata bener open
access itu hak untuk mengakses
secara bebas karya
karya orang lain, ya intinya seseorang meletakkan suatu berkas berupa karya,
kemudian berkas itu dapat diakses oleh siapa saja tanpa adanya suatu ikatan ataupun
hambatan mengenai hak cipta atau lisensi.
Penulis dan pemilik
suatu karya tersebut mempunyai hak untuk mengizinkan semua pengguna secara
bebas, di seluruh dunia, mempunyai hak untuk mengakses, dan memberi izin orang
lain untuk menyalin, mendistribusikan, mentransmisikan.
sebagai seorang
mahasiswa, sangat menyenangi adanya open access ini untuk mencari referensi
referensi sebagai penunjang kuliah,
tentunya harus
disertai jg dengan sumber nya agar tidak salah dalam masalah pengutipan
pengutipan.
Bicara pengutipan,
jadi inget sama common creative writing, ya berhubungan dengan kutip mengkutip, ada hak untuk melakukan pengutipan baik berupa ide, gagasan, quotes dari
orang lain dimana hasil kutipan itu emang harus disertai dengan pengutip
aslinya sendiri. Intinya Pengutipan dari
ciptaan seseorang itu boleh asalkan tidak lebih dari satu lembar, jadi diupayakan
sedikit mungkin kita mengutip. Kutipan yang ditulis harus sesuai dan seorisinil
mungkin.
Sebagai calon
pustakawan sendiri, ketiganya ini harus balance menurut saya, copy right sebagai
perlindungan terhadap karya seseorang, open acess melatih kita agar mampu
menemukan informasi yang tepat, benar dan relevan dengan akses bebas, dan
common creative writing mengajarkan bagaimana mengutip karya orang lain dengan
baik. Informasi yang bersifat open access tidak akan menghilangkan copyright
dengan tetap mencantumkan sumbernya dengan common creative writing.
Sumber:
European Commission,
2008. EUR 23459 — Open Access – Opportunities and challenges – A handbook
(European
Commission/German Commission for UNESCO). Luxembourg: Office for Official Publications of the
European Communities
Copyright,
standards and the internet pdf. diakses
tanggal 26 Mei 2013 pukul 19.10 WIB
regards,
lestari puji rahayu