Senin, 27 Mei 2013

bicara tentang copyright, open access, dan common creative writing :)

mahasiswa sebagai seseorang yang mempunyai kebutuhan dalam mendapatkan informasi memerlukan adanya suatu referensi untuk menunjang pembelajaran di kuliah, referensi bisa di dapat dari buku, e-book, maupun di internet.

ada beberapa mahasiswa yang mendapatkan informasi tsb, langsung di copy paste, atau ada juga yang membaca dahulu kemudian dia tuangkan dalam bahasanya sendiri. Permasalahannya gimana kalau ada yang copy paste dan itu di publikasikan, tentunya kalian harus mengetahui dulu tentang hak cipta. Dan well, kalau berhubungan dengan hak cipta gak jauh jauh dengan nama copyright, open access, dan common creative writing kan :D

Copyright sepengetahuan yang saya dapat itu adalah hak cipta yang diberikan oleh hukum untuk melindungi pencipta maupun pemegang karya cipta untuk melindungi karyanya. Jadi agar orang lain tidak bisa memperbanyak, memfotocopy, atau apapun yang merugikan orang lain. Sederhananya, hak cipta melindungi kepemilikan dan identitas karya penciptanya.
Mengapa hak cipta bisa dimiliki oleh pemegang karya cipta? karena biasanya seorang pencipta itu mengalihkan kepemimpinan karya kepada orang lain, nah kemudian orang lain ini mempunyai status hukum unutk memiliki karya tersebut dengan adanya memberikan suatu lisensi, nah karena uda berhubungan dgn hukum, yang mempunyai kewenangan atas kasus tadi ya pemegang hak cipta.
trus hak cipta untuk pencipta? ya kembali lagi, kalau pencipta nya tidak mengalihkan karyanya kepada pihak" pemegang hak cipta itu dan mereka sudah  mempunyai status hukum akan karyanya maka akan hak cipta itu akan diberikan kpd pencipta. biasanya ni yaa, copyright itu ada simbol c nya , di buku, website pernah lihat aku simbol seperti itu.

Kemudian Open access, bicara open access saya langsung berpendapat bahwa open access itu kemudahan dalam mengakses secara bebas,
ternyata bener open access itu hak untuk mengakses
secara bebas karya karya orang lain, ya intinya seseorang meletakkan suatu berkas berupa karya, kemudian berkas itu dapat diakses oleh siapa saja tanpa adanya suatu ikatan ataupun hambatan mengenai hak cipta atau lisensi.
Penulis dan pemilik suatu karya tersebut mempunyai hak untuk mengizinkan semua pengguna secara bebas, di seluruh dunia, mempunyai hak untuk mengakses, dan memberi izin orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, mentransmisikan.
sebagai seorang mahasiswa, sangat menyenangi adanya open access ini untuk mencari referensi referensi sebagai penunjang kuliah,
tentunya harus disertai jg dengan sumber nya agar tidak salah dalam masalah pengutipan pengutipan.
Bicara pengutipan, jadi inget sama common creative writing, ya berhubungan dengan kutip mengkutip, ada hak untuk melakukan pengutipan baik berupa ide, gagasan, quotes dari orang lain dimana hasil kutipan itu emang harus disertai dengan pengutip aslinya sendiri. Intinya  Pengutipan dari ciptaan seseorang itu boleh asalkan  tidak lebih dari satu lembar, jadi diupayakan sedikit mungkin kita mengutip. Kutipan yang ditulis harus sesuai dan seorisinil mungkin.
Sebagai calon pustakawan sendiri, ketiganya ini harus balance menurut saya, copy right sebagai perlindungan terhadap karya seseorang, open acess melatih kita agar mampu menemukan informasi yang tepat, benar dan relevan dengan akses bebas, dan common creative writing mengajarkan bagaimana mengutip karya orang lain dengan baik. Informasi yang bersifat open access tidak akan menghilangkan copyright dengan tetap mencantumkan sumbernya dengan common creative writing.


Sumber:
European Commission, 2008. EUR 23459 — Open Access – Opportunities and challenges – A handbook (European
Commission/German Commission for UNESCO). Luxembourg: Office for Official Publications of the European Communities

Copyright, standards and the internet pdf.  diakses tanggal 26 Mei 2013 pukul 19.10 WIB





regards,
lestari puji rahayu